Pada Pemilihan Presiden Republik Indonesia 2019 ada dua pasangan calon yang bertarung merebutkan kursi presiden dan wakil presiden. Sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyelenggarakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maksud KPU mengadakan debat pilpres 2019 adalah untuk memfasilitasi kedua paslon untuk menyampaikan visi mi…