Standar ini menetapkan metode pengujian cemaran mikroba Total Plate Count (TPC), Coliform, Escherichia coli, Staphylococcus aureus, Salmonella spp., Campylobacter spp., dan Listeria monocytogenes secara kualitatif dan kuantitatif pada daging, telur dan susu, serta hasil olahannya.