Printed
ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN (Studi Kasus pada PT. Imbema Pacific Indonesia Masa Januari-Oktober 2015)
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Masa PPN pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2015. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kesiapan Pengusaha Kena Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk diimplementasikan kebijakan baru faktur pajak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yang membandingkan kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-Faktur. Penelitian berupa studi kasus pada PT. Imbema Pacific Indonesia. Data yang diambil merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan teknik wawancara. Data sekunder diperoleh dari data yang sudah diolah dan dokumentasi PT. Imbema Pacific Indonesia.
Dilihat dari hasil data pada PT. Imbema Pacific Indonesia menunjukkan bahwa penerapn e-Faktur dalam penyampaian pelaporan masa pada PT. Imbema Pacific Indonesia sudah sesuai dengan sesuai dengan PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). Rekomendasi yang dapat diberikan adalah agar penerapan e-Faktur yang dilakukan pada PT. Imbema Pacific Indonesia tetap dipertahankan, serta perusahaan harus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, e-Faktur, e-SPT, Kepatuhan Wajib Pajak
No other version available