Printed
Analisis Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Klinik XYZ pada bulan Januari sampai dengan Desember 2015. Pemerintah mengeluarkan PMK 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak pada bulan Juni 2015 dan diberlakukan mulai tahun pajak 2015. PMK 122/PMK.010/2015 berisi mengenai kenaikan PTKP yang menyebabkan pajak yang dibayarkan kepada negara lebih sedikit. Penelitian ini juga akan menganalisis dampak kenaikan penghasilan terhadap konsumsi dan tabungan. Konsumsi dan tabungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghasilan, sebab pada dasarnya penghasilan yang diterima seseorang akan digunakan untuk konsumsi dan tabungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan metode secara studi kasus. Data yang diambil merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan teknik wawancara. Data sekunder diperoleh dari data yang sudah diolah dan dokumentasi Klinik XYZ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 pada penghasilan karyawan Klinik XYZ pada bulan Juli 2015. Klinik XYZ telah melakukan pembetulan SPT untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2015. Kenaikan PTKP akibat adanya peraturan baru menyebabkan penghasilan yang diterima karyawan meningkat dibandingkan sebelumnya. Kenaikan penghasilan karyawan menyebabkan kenaikan pada konsumsi dan tabungan karyawan Klinik XYZ.
Kata Kunci : PPh Pasal 21, PTKP, penghasilan, konsumsi, tabungan
No other version available