Printed
ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 BAGI AKUNTAN PUBLIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PP 43/2015 bagi Akuntan Publik di Indonesia, menganalisis alasan mendalam pembentukan PP 43/2015, menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip dasar kode etik kerahasiaan, serta mengetahui apakah penerapannya sudah dilakukan oleh Akuntan Publik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dengan dilakukannya wawancara semi terstruktur dan observasi. Adapun untuk memperoleh data sekunder menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Akuntan Publik diharapkan dapat membantu Pusat Pelaporan Aanalisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meminimalisir tindak pidana pencucian uang di Indonesia dengan mendeteksi dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan korporasi sebagai kliennya serta sebagai upaya mitigasi risiko bagi profesi tersebut. PP 43/2016 tidak bertentangan dengan prinsip dasar etika profesi kerahasiaan Akuntan Publik. Penerapan PP 43/2015 belum dilakukan oleh Akuntan Publik di Indonesia dikarenakan beberapa keterbatasan dalam pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan klien serta belum terbentuknya regulasi pendukung seperti prinsip Know Your Client (KYC), tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), dan sanksi tegas bagi Akuntan Publik oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk membuat PP 43/2015 dapat fully implemented.
Kata Kunci : PP 43/2015, transaksi keuangan mencurigakan, Akuntan Publik, PPATK, pencucian uang.
No other version available