Printed
Analisis Penerapan UU No.13 tahun 2003 dan PSAK No.24 (Revisi 2010) Tentang Imbalan Kerja Pada PT. XYZ
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari penerapan PSAK No.24 (revisi 2010) pada PT.XYZ. Sebelum dan setelah revisi PSAK No.24 perusahaan menggunakan metode pengakuan yang berbeda. Sebelum adanya revisi pada PSAK No.24 perusahaan menggunakan metode koridor dan setelah adanya revisi pada PSAK No.24 perusahaan menggunakan metode Other Comprehensive Income (OCI). Dengan adanya perubahan metode, keuntungan dan kerugian perhitungan aktuaria perusahaan yang diposkan pada expense berkurang namun berdampak pada ekuitas perusahaan. Perhitungan atas imbalan jangka panjang perusahaan yang berupa pensiun dan imbalan pasca kerja telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Kata kunci: Other Comprehensive Income (OCI), UU No.13 Tahun 2003, PSAK No.24 (Revisi 2010)
No other version available