Printed
Analisis Penerapan Thin Capitalization Rule ditinjau dari Putusan Pengadilan Pajak
Sumber utama pendanaan perusahaan adalah melalui utang dan modal. Penentuan komposisi utang dan modal merupakan salah satu strategi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dari perspektif perpajakan, pendanaan melalui utang lebih menguntungkan daripada penyertaan modal dalam mencapai financial leverage, yakni tax advantage atas bunga yang menjadi pengurang penghasilan. Pendanaan perusahaan yang terdiri dari mayoritas utang daripada modal diindikasikan sebagai penghindaran pajak melalui thin capitalization. Ada dua pendekatan yang digunakan OECD dalam mencegah praktik thin capitalization, yaitu pendekatan arm’s length ratio dan pendekatan fixed ratio. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Thin Capitalization Rule dengan menggunakan contoh kasus Putusan Pengadilan Pajak untuk melihat apakah Indonesia sudah dapat menerapkan Thin Capitalization Rule dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif normatif yakni dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengaitkannya pada pelaksanaannya. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer berupa Putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan perbaikan di masa mendatang mengenai penerapan Thin Capitalization Rule di Indonesia.
Kata Kunci: Thin Capitalization, Putusan Pengadilan Pajak, Debt to Equity Ratio, Penghindaran Pajak, Struktur Modal, Arm’s Length, Fixed Ratio, Pajak
No other version available